
Ditulis oleh:
Tarmudi, S.H., M.M., M.H.
Utami Yustihasana Untoro, S.H., M.H.
Dr. Dewi Iryani, S.H., M.H.
Chrisbiantoro, S.H., LL.M.
ISBN: –
Penerbit: PT Insight Pustaka Nusa Utama
Halaman: 182 hlm
Harga: Rp91.800
Hukum perikatan dan perjanjian merupakan cabang penting dalam
sistem hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara para
pihak yang saling bersepakat. Perikatan lahir dari perjanjian yang dibuat
secara sah oleh para pihak yang berwenang dan berkapasitas hukum, serta
dapat pula timbul dari undang-undang dalam keadaan tertentu. Melalui
hukum perikatan, setiap pihak memiliki kedudukan hukum yang jelas atas
hak dan kewajibannya sehingga tercipta kepastian dan perlindungan dalam
interaksi hukum.
Pemahaman terhadap konsep perikatan dan perjanjian menjadi sangat
relevan dalam praktik kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup personal
maupun profesional. Dari transaksi sederhana hingga kesepakatan bisnis
yang kompleks, hukum ini memberikan dasar yang mengikat dan mengatur akibat hukum dari kesepakatan yang terjadi. Prinsip-prinsip seperti
kebebasan berkontrak, itikad baik, serta keadilan menjadi landasan penting
dalam menilai sah atau tidaknya suatu perjanjian.